Pages

Monday, March 17, 2014

P1 - Pengantar Hukum Bisnis



2 Kerangka Frame yang membatasi gerak saudara :
  • Etika Bisnis
  • Hukum Bisnis (bisa muncul karena dibuat pemerintah atau lembaga yang berwenang, muncul karena dibuat sendiri) à undang-undang, aturan menteri, aturan bupati à pada saat kita membuat perjanjian dengan orang lain ketika berbinis, maka itu dikatakan sebuah aturan yang mengikat bagi kita dan orang lain dan memiliki sanksi bagi kedua belah pihak.
Pengertian Hukum Bisnis :
Hukum dagang itu muncul karena adanya kitab undang-undang hukum dagang. Dalam perjalannya istilah pedagang dan perdagangan dicabut dalam kitab undang-undang hukum dagang. Untuk selanjutnya hukum dagang yang dikenal ada 2 istilah yaitu pengusaha dan perusahaan. Kemudian lahir yang namanya hukum bisnis. Hukum bisnis lahir karena adanya istilah bisnis yang berarti kegiatan usaha dalam arti luas kegiatan bisnis ini diartikan suatu kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan usaha secara teratur dan terus-menerus. Kegiatan dalam bidang bisnis ini dapat dibedakan dalam 3 macam bidang :

  • Kegiatan Perdagangan
  • Kegiatan Industri
  • Kegiatan Jasa
Hukum Perjanjian :
Berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata(B.W) ada 5 syarat yang harus terpenuhi :

  • Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak
  • Adanya percakapan
  • Ada suatu hal tertentu
  • Ada suatu sebab yang halal
  • Ada akibat hukum syarat yang tidak terpenuhi

Berdasarkan pasal 1321 KUHPerdata(B.W) menjelaskan bahwa sebuah perjanjian tidak memenuhi syarat kesepakatan apabila kesepakatan tersebut diberikan karena khilaf, paksaan atau penipuan.

Perjanjian baku – seperti yang dibuat oleh bank, missal ketika kita pinjam uang ke bank.

Faktor kecakapan – jika seseorang yang membuat perjanjian dinyatakan tidak cakap, maka perjanjian itu dinyatakan batal. Siapa-siapa yang dinyatakan tidak cakap oleh hukum (orang yang belum dewasa/anak-anak yang dibawah umur, orang yang ditaruh dibawah pengampuan(dibawah perlindungan orang lain)

0 comments: