Pages

Tuesday, October 29, 2013

P5 - Pengantar Sistem Bisnis

Maaf kawan, telat updatenya, semalem pulang ke bondowoso, tadi pagi masih sibuk kerja, nah, skaranglah saatnya.

Perusahaan-perusahaan Berbadan Hukum :

  1. Perseroan Terbatas
  2. Perseroan Jabatan
  3. Perseroan Umum (Perum)
  4. Perseroan Perseorangan (Persero)
  5. Perseroan Daerah
  6. Koperasi
  7. Yayasan
Perseroan Terbatas ( PT / NV )
  • Menurut pasal 1 butir 1 undang-undang no 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas yang dimaksud perseroan terbatas adalah : badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian rumah melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
  • PT merupakan badan hukum karena akte pendirian usaha harus mendapatkan pengesahan dari departemen kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan kekayaan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disodorkan ke perseroan dalam bentuk-bentuk setoran saham.
Perbedaan-perbedaan antara Perseorangan / Firma, Perseroan Komanditer / CV, Perseroan Terbatas PT / NV :

Perseorangan / Firma :
  • Pemilik / Mutlak
  • Perusahaan = Pribadi
Perseroan Komanditer / CV :
  • Persero Pengurus (Harta Pribadi)
  • Modal yang disetor saja
Perseroan Terbatas PT / NV :
  • Persero - Pemegang Saham
  • Komisaris - Pengawas
Pialang = Broker = Makelar
Likuiditas = Kekayaan dikurangi dengan hutang

Keterangan untuk PT :

- Direksi vs Pemegang Saham Biasa
- Komisari bertugas menjadi pengawas perusahaan
- Direksi bertugas mengangkat dan memberhentikan direksi
- RUPS - Rapat Umum Pemegang Saham
- Deviden - Keuntungan yang akan dibagi pada PT
- Pengesahan Menteri Kehakiman

Saham yang dikeluarkan oleh suatu P.T pada pokoknya dapat digolongkan ke dalam 2 jenis saham yaitu :
a. Saham Biasa / Common Stock
b. Saham Istimewa / Preferred Stock

Di dalam P.T ada beberapa bagian yang mempunyai tugas masing-masing :
  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. RUPS adalah rapat dari para pemegang saham yang diadakan 1 tahun sekali. Mereka mempunyai kekuasaan terbatas dalam PT
  3. Komisaris biasanya dalam RUPS para persero menyerahkan tugas kepada seorang atau beberapa orang komisaris untuk menguasai segala tindak direksi dan menjaga agar tindak direksi tidak merugikan perusahaan.
Gambar 1 : Pak Urianto Tersayang :p




0 comments: