Pages

Monday, April 28, 2014

Materi UTS S2 - Pengantar Hukum Bisnis

Ini materi ujian untuk UTS semester 2, bisa langsung di download ya.


Klik disini : download

P1 – PENGANTAR HUKUM BISNIS

2 Kerangka Frame yang membatasi gerak saudara :
1.       Etika Bisnis
2.       Hukum Bisnis (bisa muncul karena dibuat pemerintah atau lembaga yang berwenang, muncul karena dibuat sendiri) à undang-undang, aturan menteri, aturan bupati à pada saat kita membuat perjanjian dengan orang lain ketika berbinis, maka itu dikatakan sebuah aturan yang mengikat bagi kita dan orang lain dan memiliki sanksi bagi kedua belah pihak.

Pengertian Hukum Bisnis :
Hukum dagang itu muncul karena adanya kitab undang-undang hukum dagang. Dalam perjalannya istilah pedagang dan perdagangan dicabut dalam kitab undang-undang hukum dagang. Untuk selanjutnya hukum dagang yang dikenal ada 2 istilah yaitu pengusaha dan perusahaan. Kemudian lahir yang namanya hukum bisnis. Hukum bisnis lahir karena adanya istilah bisnis yang berarti kegiatan usaha dalam arti luas kegiatan bisnis ini diartikan suatu kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan usaha secara teratur dan terus-menerus. Kegiatan dalam bidang bisnis ini dapat dibedakan dalam 3 macam bidang :
1.       Kegiatan Perdagangan
2.       Kegiatan Industri
3.       Kegiatan Jasa

Hukum Perjanjian :
Berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata(B.W) ada 5 syarat yang harus terpenuhi :
1.       Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak
2.       Adanya percakapan
3.       Ada suatu hal tertentu
4.       Ada suatu sebab yang halal
5.       Ada akibat hukum syarat yang tidak terpenuhi

Berdasarkan pasal 1321 KUHPerdata(B.W) menjelaskan bahwa sebuah perjanjian tidak memenuhi syarat kesepakatan apabila kesepakatan tersebut diberikan karena khilaf, paksaan atau penipuan.

Perjanjian baku – seperti yang dibuat oleh bank, missal ketika kita pinjam uang ke bank.

Faktor kecakapan – jika seseorang yang membuat perjanjian dinyatakan tidak cakap, maka perjanjian itu dinyatakan batal. Siapa-siapa yang dinyatakan tidak cakap oleh hukum (orang yang belum dewasa/anak-anak yang dibawah umur, orang yang ditaruh dibawah pengampuan(dibawah perlindungan orang lain)





P2 – PENGANTAR HUKUM BISNIS

Pelaku Bisnis
Pemahaman Hukum  - agar setiap kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan hokum.

Bisnis di dalam range hokum dan di dalam range etika dalam artian bisnis dibatasi oleh range hokum dan range etika berbisnis.

Hukum Bisnis :
-          Perlindungan Konsumen
-          Pajak
-          Ketenagakerjaan
Tujuan Hukum :
-          Memberikan kepastian hokum yang bersendikan pada keadilan
Hukum menurut isinya terdiri dari :
-          Hukum Private – mengatur orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Ex : Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Bisnis.
-          Hukum Public – mengatur hubungan antara negera dan alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antara Negara dengan perseorangan.Ex : Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Pajak, Hukum Internasional.

Perpindahan secara yuridis – BPKB pada kendaraan bermotor.

Perjanjian – Dasar Hukumnya Memaksa – 1320 KUH Perdata (B.W)
1.       Sepakat
2.       Kecapakan
3.       Suatu Hal Tertentu
4.       Suatu sebab yang halal

1 dan 2 – Syarat Subjektif : 3 dan 4 Syarat Objektif

Subjek Hukum :
-          Orang / Manusia
-          Badan Hukum

Perbedaan manusia dan badan hokum selaku subject hokum :
1.       Manusia dapat secara mandiri melakukan perbuatan hokum sedangkan badan hokum harus diwakili oleh pengurusnya.
2.       Manusia menjadi subject hokum sejak lahir sedangkan badan hokum menjadi subject hokum sejak akta pendiriannya mendapat pengesahan dari pemerintah
3.       Manusia dapat berbuat apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan hokum dan kesusilaan sedangkan badan hokum hanya sebatas pada apa yang tertuang pada anggaran dasar akte pendiriannya.



P3 – PENGANTAR HUKUM BISNIS

Asas dalam perjanjian
1.       Kebebasan berkontrak
Adalah para pihak bebas membuat perkontrak / perjanjian selama tidak bertentangan dengan hukum
2.       Konsesualisme / konsentual / kesepakatan
Adalah suatu perjanjian terbentuk karena adanya perjumpaan kehendak.
Pada prinsipnya perjanjian telah lahir pada saat tercapainya kesepakatan (consensus) adanya formalitas tertentu missal dalam pernjanjian pengibahan benda tidak bergerak.
3.       Paktansunservanda
Adalah bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Bisnis :
-          Etika
-          Hukum

a.       Perjanjian Kredit
Secara etemologis kredit adalah kepercayaan jika seseorang / badan usaha mendapat fasilitas kredit berarti orang dan badan usaha tersebut mendapat kepercayaan dari pemberi kredit
b.      Setiap kredit disetujui dan disepakati antara pemberi dan penerima kredit wajib dituangkan dalam perjanjian kredit

0 comments: