Pages

Tuesday, November 12, 2013

P7 - Pengantar Sistem Bisnis

Ini sudah pertemuan 7, jangan lupa tanggal 18 UTS ya. 

Dewan Direktur
dipilih dan diangkat oleh rapat umum pemegang saham untuk jangka waktu tertentu, kebanyakan dewan direktur dipegang oleh para persero sendiri terutama pendiri PT.

Tugas dan Kewajiban dari direktur secara umum adalah :
  1. Mengurus harta kekayaan perseroan
  2. Mengemudikan usaha-usaha perseroan
  3. Mewakili peseroan didalam dan diluar pengadilan
Kebaikan PT :
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
  2. Kontinuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin sebab tidak tergantung pada beberapa pesertas; pemilik dapat berganti-ganti dengan menjual beli saham
  3. Mudah untuk memindahkan hak pemilik dengan menjual saham kepada orang lain
  4. Mudah memperoleh tambah modal untuk memperluas usaha misalnya dengan mengeluarkan saham baru
  5. Manajemen dan specialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara efesien, manajer yang tidak cakap dapat diganti dengan yang lebih baik
Keburukan PT :
  1. PT merupakan subject pajak tersendiri sedangkan deviden yang diterima oleh para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham bersangkutan
  2. Pendiriannya lebih sulit, memerlukan akta notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu
  3. Ongkos pembentukannya relatif tinggi, akta notaris harus disahkan oleh kementerian hukum dan ham
  4. Kurangnya rahasia perusahaan karena segala aktifitas harus dilaporkan kepada pemegang saham terutama yang menyangkut laba perusahaan
Tata cara pendirian PT :
  1. Pembuatan akta pendirian dimuka Notaris
  2. Pengesahan oleh menteri kehakiman dan ham
  3. Pendaftaran Perseroan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan atau persetujuan menteri hukum dan ham diberikan. Pendaftaran perusahaan dilakukan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat (wilayah kerjanya)
  4. Pengumuman dalam tambah berita negara
Berakhirnya Perseroan Terbatas :
Menurut ketentua pasal 114 UU Perseroan Terbatas, PT bisa buba karena :
  1. Keputusan RUPS
  2. Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir
  3. Keputusan pengadilan negeri
Macam-macam PT :
  1. Ada PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oelh orang-orang tertentu saja
  2. PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan
  3. PT kosong, PT yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi
  4. PT asing, PT yang didirikan diluar negeri menurut hukum yang berlaku disana dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga
  5. PT domestik adalah suatu PT yang menjalankan usahanya dan berada di dalam negeri
  6. PT perseorangan, dikeluarkannya saham-saham mempunya maksud agar pemilik tidak berada di tangan 1 orang
Gambar 1 : Perseroan Terbatas sebagai topik bahasan

0 comments: