Ini materi ujian untuk UTS semester 2, bisa langsung di download ya.
P1 –
PENGANTAR HUKUM BISNIS
2 Kerangka Frame yang membatasi gerak saudara :
1. Etika
Bisnis
2. Hukum
Bisnis (bisa muncul karena dibuat pemerintah atau lembaga yang berwenang,
muncul karena dibuat sendiri) à
undang-undang, aturan menteri, aturan bupati à
pada saat kita membuat perjanjian dengan orang lain ketika berbinis, maka itu
dikatakan sebuah aturan yang mengikat bagi kita dan orang lain dan memiliki
sanksi bagi kedua belah pihak.
Pengertian Hukum Bisnis :
Hukum dagang
itu muncul karena adanya kitab undang-undang hukum dagang. Dalam perjalannya
istilah pedagang dan perdagangan dicabut dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Untuk selanjutnya hukum dagang yang dikenal ada 2 istilah yaitu pengusaha dan
perusahaan. Kemudian lahir yang namanya hukum bisnis. Hukum bisnis lahir karena
adanya istilah bisnis yang berarti kegiatan usaha dalam arti luas kegiatan
bisnis ini diartikan suatu kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan
usaha secara teratur dan terus-menerus. Kegiatan dalam bidang bisnis ini dapat
dibedakan dalam 3 macam bidang :
1. Kegiatan
Perdagangan
2. Kegiatan
Industri
3. Kegiatan
Jasa
Hukum Perjanjian :
Berdasarkan pasal 1320
KUHPerdata(B.W) ada 5 syarat yang harus terpenuhi :
1. Adanya
kesepakatan antara kedua belah pihak
2. Adanya
percakapan
3. Ada
suatu hal tertentu
4. Ada
suatu sebab yang halal
5. Ada
akibat hukum syarat yang tidak terpenuhi
Berdasarkan pasal 1321
KUHPerdata(B.W) menjelaskan bahwa sebuah perjanjian tidak memenuhi syarat
kesepakatan apabila kesepakatan tersebut diberikan karena khilaf, paksaan atau
penipuan.
Perjanjian baku – seperti yang
dibuat oleh bank, missal ketika kita pinjam uang ke bank.
Faktor kecakapan – jika seseorang yang membuat perjanjian
dinyatakan tidak cakap, maka perjanjian itu dinyatakan batal. Siapa-siapa yang
dinyatakan tidak cakap oleh hukum (orang yang belum dewasa/anak-anak yang
dibawah umur, orang yang ditaruh dibawah pengampuan(dibawah perlindungan orang
lain)
P2 –
PENGANTAR HUKUM BISNIS
Pelaku Bisnis
Pemahaman Hukum - agar setiap kebijakan yang diambil tidak bertentangan
dengan hokum.
Bisnis di dalam range hokum dan
di dalam range etika dalam artian bisnis dibatasi oleh range hokum dan range
etika berbisnis.
Hukum Bisnis :
-
Perlindungan Konsumen
-
Pajak
-
Ketenagakerjaan
Tujuan Hukum :
-
Memberikan kepastian hokum yang bersendikan pada
keadilan
Hukum menurut isinya terdiri dari
:
-
Hukum Private – mengatur orang yang satu dengan
yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Ex : Hukum
Perdata, Hukum Dagang, Hukum Bisnis.
-
Hukum Public – mengatur hubungan antara negera
dan alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antara Negara dengan
perseorangan.Ex : Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Pajak, Hukum
Internasional.
Perpindahan secara yuridis – BPKB
pada kendaraan bermotor.
Perjanjian – Dasar Hukumnya
Memaksa – 1320 KUH Perdata (B.W)
1. Sepakat
2. Kecapakan
3. Suatu
Hal Tertentu
4. Suatu
sebab yang halal
1 dan 2 – Syarat Subjektif : 3
dan 4 Syarat Objektif
Subjek Hukum :
-
Orang / Manusia
-
Badan Hukum
Perbedaan manusia dan badan hokum
selaku subject hokum :
1. Manusia
dapat secara mandiri melakukan perbuatan hokum sedangkan badan hokum harus
diwakili oleh pengurusnya.
2. Manusia
menjadi subject hokum sejak lahir sedangkan badan hokum menjadi subject hokum
sejak akta pendiriannya mendapat pengesahan dari pemerintah
3. Manusia
dapat berbuat apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan hokum dan kesusilaan
sedangkan badan hokum hanya sebatas pada apa yang tertuang pada anggaran dasar
akte pendiriannya.
P3 –
PENGANTAR HUKUM BISNIS
Asas dalam perjanjian
1. Kebebasan
berkontrak
Adalah para
pihak bebas membuat perkontrak / perjanjian selama tidak bertentangan dengan
hukum
2. Konsesualisme
/ konsentual / kesepakatan
Adalah suatu
perjanjian terbentuk karena adanya perjumpaan kehendak.
Pada prinsipnya
perjanjian telah lahir pada saat tercapainya kesepakatan (consensus) adanya
formalitas tertentu missal dalam pernjanjian pengibahan benda tidak bergerak.
3. Paktansunservanda
Adalah bahwa semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak
yang membuatnya.
Bisnis :
-
Etika
-
Hukum
a. Perjanjian
Kredit
Secara
etemologis kredit adalah kepercayaan jika seseorang / badan usaha mendapat
fasilitas kredit berarti orang dan badan usaha tersebut mendapat kepercayaan
dari pemberi kredit
b. Setiap
kredit disetujui dan disepakati antara pemberi dan penerima kredit wajib
dituangkan dalam perjanjian kredit